Fatwa PBNU : Shalat Jumat di Jalan Tidak Sah, Bagaimana Jika Shalat di Lingkungan Gereja?

 
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, secara resmi telah mengeluarkan fatwa yakni bahwa Shalat Jumat di jalan itu tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan seiring dengan menguatnya rencana aksi Bela Islam jilid III pada 2 Desember mendatang, yang salah satu agendanya akan menggelar shalat Jumat di sekitar Bundaran HI.


Sebelumnya, santer diberitakan bahwa umat Islam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan untuk menuntut Gubernur DKI yang sudah menjadi tersangka namun tidak menjalani penahanan. Berbagai elemen masyarakat dan umat Islam pun akan kembali menyuarakan tuntutannya agar Ahok segera di tahan.


Ratusan ribu umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majlis Ulama Indonesia atau GMNF-MUI ini akan menggelar shalat Jumat dengan posisi imamnya berada di Bundaran HI. Selain itu, sebelum menggelar shalat Jumat mereka juga akan mengadakan do'a bersama di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.


Menyikapi hal tersebut, beberapa pihak sudah menyuarakan keberatannya jika shalat Jumat digelar di jalan. Salah satunya adalah Kapolri yang menyebutkan bahwa dengan melaksanakan Shalat Jumat di jalan di sekitaran Bundaran HI itu akan mengganggu ketertiban umum.


Pun begitu dengan NU. Melalui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, NU menyatakan bahwa menggelar Shalat Jumat di jalan adalah tidak sah. Said Aqil berpendapat bahwa sesuai faham yang dianutnya Shalat Jumat harus dilakukan di Masjid.


Namun begitu, ada beberapa pendapat para ulama terkait shalat Jumat di jalan tersebut. Ada yang menganggapnya makruh atau sebaiknya jangan dilakukan, namun sebagian ulama juga tidak melarang atau memperbolehkannya. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berlangsung.


Menyikapi adanya keinginan umat Islam yang hendak menunaikan shalat khususnya Shalat Jum'at bukan pada tempat yang biasanya, tentu publik akan teringat pada hal serupa yang pernah terjadi. Beberapa waktu lalu, ada sekelompok orang yang diantaranya adalah Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, yang menggelar shalat berjamaah di aula sebuah Gereja.



Nusron sholat di gereja



Tentunya banyak dari kita yang lantas bertanya-tanya terkait shalat di lingkungan Gereja tersebut. Apakah ada fatwa tertentu yang melarangnya maupun memperbolehkannya? Karena bagaimanapun, setiap keyakinan tentunya memiliki tempat dan tata cara peribadatannya masing-masing.


Terkait shalat di ruang lingkup Gereja yang merupakan tempat peribadatan bagi umat atau penganut agama lain, sebagian besar Ulama melarangnya. Namun begitu, ada juga yang memperbolehkannya jika memang dalam kondisi atau keadaan darurat dan mendesak. Meski demikian, jika shalat yang dilakukan di luar tempat peribadatan umat Muslim ini dilakukan secara sengaja, mayoritas Ulama dengan tegas melarangnya.


Terkait Shalat Jum'at di lapangan maupun Shalat berjamaah di lingkungan Gereja, itu bergantung pada keyakinan masing-masing. PBNU sendiri belum mengeluarkan fatwanya saat ada beberapa kaum Muslim yang menunaikan shalat berjamaah di lingkungan Gereja.


Lebih dari itu, fatwa juga hanya sekedar hasil kajian ulama yang keshahihannya jelas tidak sebanding dengan Al Qur'an. Jika makna Surat Al Maaudah 51 saja bisa dibiaskan, lalu bagaimana dengan fatwa sebagian ulama? [sin]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fatwa PBNU : Shalat Jumat di Jalan Tidak Sah, Bagaimana Jika Shalat di Lingkungan Gereja?"

Posting Komentar