Kapolri : Saya Tidak Pernah Tuduh Aksi Bela Islam Makar





 Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian menegaskan dirinya tak pernah menuduh Aksi Bela Islam II '411' melakukan makar terhadap negara.


Pernyataan dugaan makar yang ia sampaikan beberapa waktu lalu itu, ia tujukan kepada kelompok pendompleng yang memanfaatkan aksi murni menuntut proses hukum atas dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu untuk mengegolkan agenda-agenda lain di luar tuntutan tersebut.


"Saya tidak pernah sekalipun menuduh pengunjuk rasa dalam aksi tersebut makar. Tidak pernah," katanya usai menghadiri silaturahim dan sarapan pagi dengan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta, di Gedung PBNU, Jalan Keramat Raya Jakarta Pusat, Ahad (27/11).


Menurut Tito, pernyataannya tersebut adalah sinyal untuk kelompok-kelompok pendompleng itu yang membawa agenda di luar tuntutan Ahok seperti pendirian khilafah, menggulingkan presiden sah, dan bahkan menebar kekacauan untuk menciptakan instabilitas dan teror. "Ada. Kelompok teror itu sudah masuk. Sudah," katanya.


Pihaknya pun ketika itu sudah mensiagakan Densus 88 untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tak diinginkan. Tito mengaku telah berkomunikasi dan menyampaikan temuannya itu kepada GNPF-MUI di antaranya Habib Rizieq, Bahtiar Nasir, dan Arifin Ilham. Pihaknya meminta jangan sampai ada anggapan bahwa dirinya tidak pro dengan pengunjuk rasa. Dalam negara demokrasi, demonstrasi diperbolehkan. "Bahkan kami persilakan. Kami dorong," paparnya.

Sikap yang sama, ungkap Tito, akan diterapkan institusinya mengantisipasi rencana Aksi Bela Islam III yang digelar 2 Desember mendatang. Pihaknya terus berkomunikasi dengan penyelenggara aksi. Ia menekankan selama aksi dilakukan sesuai dengan aturan hukum, akan tetap diperbolehkan.


Hanya saja, imbuh Tito, pihakny meminta agar demonstradi digelar di lokasi lain. Bukan di jalan-jalan protokol yang bisa menggangu kepentingan publik dan hak asasi orang lain. Ini sebagaimana diatur UU No 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang kewajiban dan tanggungjawab pengunjuk rasa.


Jika aksi itu dilakukan di tempat tersebut, papar Tito, pihaknya bisa membubarkannya. Dan bila massa berjumlah ribuan dikhawatirkan akan rawan konflik dan jatuh korban. Karena itu, Tito telah berkomunikasi dengan penyelenggara aksi agar lokasi dialihkan. "Sekali lagi jika ada kelompok pendompleng ingin ciptakan instabilitas, kita akan tindak tegas."[republika]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolri : Saya Tidak Pernah Tuduh Aksi Bela Islam Makar"

Posting Komentar