Marinir Siap Kawal dan Amankan Aksi Damai 2 Desember



Jakarta - Dankormar Mayjen TNI (Mar) R M Trusono S menyampaikan bahwa prajurit Marinir akan mengawal dan mengamankan pelaksanaan aksi damai yang rencananya digelar pada Jumat 2 Desembar 2016 dengan cara profesional dan persuasif.

Hal tersebut disampaikan di hadapan ribuan prajurit Korps Marinir pada acara apel Khusus Marinir Wilayah Jakarta di lapangan apel Brigif-2 Marinir, Cilandak, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Dankormar juga menghimbau masyarakat untuk tidak anarkis dalam menyalurkan aspirasinya.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak anarkis dalam menyampaikan setiap aspirasinya dan jangan terprovokasi oleh pihak pihak tertentu,” demikian salah satu penekanan Dankormar, dikutip dari republika.co.id

Dankormar juga berpesan agar para prajurit Marinir bertugas secara profesional dalam mengawal para peserta aski yang akan menyampaikan aspirasinya.

“Saya bersama kalian di lapangan mengawal mereka agar tidak berkelahi, mengawal agar mereka tidak berbuat anarkis dan mengawal mereka agar tidak berbuat melawan hukum,” tegas Dankormar.

Ia juga meminta prajurit Marinir untuk mengutamakan pendekatan secara persuasif dan menghindari benturan. Trusono juga berharap jangan sampai prajurit Marinir dibenturkan dengan masa yang notabenenya adalah masyarakat yang harus dilindungi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi 2 Desember itu agar ketertiban umum tidak terganggu.

Dilansir detikcom, dalam pernyataan yang disampaikan di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Kebayoran Baru, Senin (21/11/2016) yang juga dihadir Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.ini, Tito menyampaikan bahwa alasan dilarangnya aksi tanggal 25 November dan 2 Desember ini adalah karena ada upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk dalam tanda petik meguasai DPR.

Terkait aksi 2 Desember, Tito menyampaikan bahwa aksi Bela Islam Ketiga dalam bentuk gelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan serta Bundaran H, . bahwa kegiatan tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak kontitusi dari warga. Namun tidak bersifat absolut. (SaBah/dakwatuna)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Marinir Siap Kawal dan Amankan Aksi Damai 2 Desember"

Posting Komentar